Selasa, 31 Juli 2012

Menjadi Pribadi Yang Kaya

Hidup berkelimpahan tapi tidak ada kedamaian
Punya rumah mewah tapi penuh dengan kesombongan
Kaya akan pengalaman tapi memandang remeh yang masih baru
Memiliki prestasi yang tinggi ditambah hati yang tinggi pula

Apakah hal ini bisa dikatakan sebuah kekayaan?

Bagaimana dengan mereka yang....

Hidup berkecukupan tapi penuh kedamaian
Punya rumah yang sederhana tapi sangat ramah
Kurang pengalaman tapi selalu terbuka untuk belajar dari siapa saja
Prestasi yang biasa saja tapi memiliki sifat yang rendah hati?

Jumat, 20 Juli 2012

Kode Etik Radiografer

KODE ETIK RADIOGRAFER

Mukaddimah

Radiografer adalah suatu profesi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukanlah profesi yang semat-mata pekerjaan untuk mencari nafkah, akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan, dalam hal ini kepercayaan dari masyarakat yang memerlukan pelayanan profesi, percaya kepada ketulusan hati, percaya kepada kesetiaannya dan percaya kepada kemampuan profesionalnya.

Kewajiban Umum
  1. Setiap Radiografer dalam melaksanakan pekerjaan profesinya:
  2. Tidak dibenarkan membeda-bedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, agama, politik serta status sosial kliennya.
  3. Selalu berpedoman pada standar profesi.
  4. Tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang dipengaruhi pertimbangan keuntungan pribadi. Selalu berpegang teguh pada sumpah jabatan dan kode etik serta standar profesi Radiografer.

Kamis, 19 Juli 2012

Sekilas RS YMC Lampung Tengah

Foto RS YMC Lampung Tengah
-->

Rumah Sakit Yukum Medical Centre yang berlokasi di jalan Negara no 99 km  67 Yukum Jaya, terbanggi besar Lampung Tengah no telpon, (0725) 25333, merupakan rumah sakit swasta di bawah pengelolaan manajemen PT. Mitra Medical Centre, yang dirikan berdasarkan akta notaris Sri Mulyono Herlambang, SH. No. 1 tanggal 6 Desember 2004 dan telah mendapatkan izin dari Departemen Kesehtan Republik Indonesia berupa surat izin penyelenggaran Rumah Sakit No HK. 07.06/III/301709 serta keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 935/MENKES/SK/X/2009 tentang penetapan kelas Rumah Sakit Umum Yukum Medical Centre ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum dengan klasifikasi madya setara kelas C.

Rabu, 18 Juli 2012

STANDAR PROFESI RADIOGRAFER 2007


MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 375/MENKES/SK/III/2007
TENTANG
STANDAR PROFESI RADIOGRAFER
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 375/MENKES/SK/III/2007
TENTANG
STANDAR PROFESI RADIOGRAFER
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :         Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, dipandang perlu menetapkan Standar Profesi bagi Radiografer dengan Keputusan Menteri Kesehatan;
Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495)
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547); 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637
  5.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);