Tampilkan postingan dengan label Radiografer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Radiografer. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Juli 2012

Kode Etik Radiografer

KODE ETIK RADIOGRAFER

Mukaddimah

Radiografer adalah suatu profesi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukanlah profesi yang semat-mata pekerjaan untuk mencari nafkah, akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan, dalam hal ini kepercayaan dari masyarakat yang memerlukan pelayanan profesi, percaya kepada ketulusan hati, percaya kepada kesetiaannya dan percaya kepada kemampuan profesionalnya.

Kewajiban Umum
  1. Setiap Radiografer dalam melaksanakan pekerjaan profesinya:
  2. Tidak dibenarkan membeda-bedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, agama, politik serta status sosial kliennya.
  3. Selalu berpedoman pada standar profesi.
  4. Tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang dipengaruhi pertimbangan keuntungan pribadi. Selalu berpegang teguh pada sumpah jabatan dan kode etik serta standar profesi Radiografer.

Rabu, 18 Juli 2012

STANDAR PROFESI RADIOGRAFER 2007


MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 375/MENKES/SK/III/2007
TENTANG
STANDAR PROFESI RADIOGRAFER
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 375/MENKES/SK/III/2007
TENTANG
STANDAR PROFESI RADIOGRAFER
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :         Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, dipandang perlu menetapkan Standar Profesi bagi Radiografer dengan Keputusan Menteri Kesehatan;
Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495)
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547); 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637
  5.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);