KODE ETIK RADIOGRAFER
Mukaddimah
Radiografer adalah suatu profesi yang melakukan pelayanan kepada
masyarakat, bukanlah profesi yang semat-mata pekerjaan untuk mencari nafkah,
akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan, dalam hal ini kepercayaan dari
masyarakat yang memerlukan pelayanan profesi, percaya kepada ketulusan hati,
percaya kepada kesetiaannya dan percaya kepada kemampuan profesionalnya.
Kewajiban Umum
- Setiap Radiografer dalam melaksanakan
pekerjaan profesinya:
- Tidak dibenarkan membeda-bedakan
kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, agama, politik serta
status sosial kliennya.
- Selalu berpedoman pada standar profesi.
- Tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang dipengaruhi pertimbangan keuntungan pribadi. Selalu berpegang teguh pada sumpah jabatan dan kode etik serta standar profesi Radiografer.