MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
375/MENKES/SK/III/2007
TENTANG
STANDAR PROFESI RADIOGRAFER
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
375/MENKES/SK/III/2007
TENTANG
STANDAR PROFESI RADIOGRAFER
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, dipandang
perlu menetapkan Standar Profesi bagi Radiografer dengan Keputusan Menteri
Kesehatan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548)
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Radiografer Dan Angka Kreditnya.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 366 Tahun 1997 tentang Pelayanan Radiologi di Sarana Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor357/Menkes/Per/V/2006 tentang Registrasi Dan Izin KerjaRadiografer;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
Kesatu
Kedua Ketiga
Keempat
Kelima
|
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PROFESI
RADIOGRAFER.
Standar
Profesi Radiografer dimaksud Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini,
Standar
Profesi Radiografer sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua agar digunakan
sebagai pedoman bagi Radiografer dalam menjalankan tugas profesinya.
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan ini dengan
mengikutsertakan organisasi profesi terkait, sesuai tugas dan fungsi masing-rnasing.
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 27 Maret 2007
MENTRI KESEHATAN
DR.dr. SITI FADILAH SUPARI. Sp.J(K)
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR : 375/MENKES/8K/IH/2007
TANGGAL : 27 Maret 2007
STANDAR PROFESI RADIOGRAFER
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Radiofgrafer adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas,
wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yarig berwenang untuk melakukan
kegiatan radiografi dan imejing di unit Pelayanan Kesehatan. Radiografer
merupakan tenaga kesehatan yang member! kontribusi bidang radiografi dan
imejing dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Radiografer lebih banyak di dayagunakan dalam upaya
pelayanan kesehatan rujukan dan penunjang, utamanya pelayanan kesehatan yang
menggunakan peralatan / sumber yang mengeluarkari radiasi pengion dan non
pengion. Saat ini radiografer di dalam menerapkan kompetensinya masih
difokuskan pada pelayanan radiologi, yaitu meliputi pelayanan kesehatan bidang
radiodiagnostik, imejing, radioterapi dan kedokteran
nuklir.
Dalam menjalankan tugasnya baik secara mandiri maupun
dalam satu tim dengan tenaga kesehatan lainnya (Dokter, Dokter Spesialis,
Dokter Spesialis Radiologi, Dokter Kedokteran Nuklir, dll ) memberikan
pelayanan kesehatan bidang radiasi kepada masyarakat umum maupun ilmiah sesuai
dengan tugas dan fungsinya sebatas kewenangan yang di landasi oleh Etika
Profesi.
Secara umum tugas
dan tanggung jawab Radiografer, adalah :
- Melakukan pemeriksaan pasien secara radiografi meliputi pemeriksaan untuk radiodiagnostik dan imejing termasuk kedokteran nuklir dan ultra sonografi (USG)
- Melakukan teknik penyinaran radiasi pada radioterapi.
- Menjamin terlaksananya penyelenggaraan pelayanan kesehatan bidang radiologi / radiografi sebatas kewenangan dan tanggung jawabnya.
- Menjamin akurasi dan keamanan tindakan proteksi radiasi dalam mengoperasikan peralatan radiologi dan atau sumber radiasi
- Melakukan tindakan Jaminan Mutu peralatan radiografi.
Tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan
bidang radiologi yang semakin meningkat, mengharuskan setiap Radiografer untuk
bekerja secara profesional. Profesionalisme Radiografer akan di uji
dalam kompetisi global yang akan terjadi di era globalisasi. Oleh karena Itu,
Radiografer Indonesia dituntut untuk memiliki kompetensi standar yang wajib dimiliki
oleh setiap Radiografer untuk bekerja di sarana pelayanan kesehatan. Kompetensi
standar Radiografer yang di susun ini
mengacu pada kompetensi sejenis di luar negeri, akan
menempatkan Radiografer Indonesia setara dengan Radiografer di luar negeri.
Untuk mendukung keadaan tersebut, maka Radiografer
Indonesia dituntut juga memiliki kemampuan berbahasa asing khususnya bahasa
Inggris dengan baik dan benar serta pengetahuan / pemahaman sosio kultural
berbagai negara, Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya radiografer
Indonesia diwajibkan juga memenuhi hukum dan etika profesi yang berlaku.
B. RUANG LINGKUP
Tanggung jawab Radiografer secara umum adalah menjamin
terselenggaranya pelayanan kesehatan bidang radiologi / radiografi dengan
tingkat keakurasian dan keamanan yang memadai. Tanggung jawab dan tugas
tersebut meliputi semua sarana pelayanan kesehatan bidang Radiologi mulai dari
Puskesrnas sampai dengan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan
Radiodiagnostik, Radioterapi dan Kedokteran
Nuklir.
C. TUJUAN
Kompetensi ini penting bagi Radiografer Indonesia dan
bertujuan untuk menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya disarana
pelayanan kesehatan serta dalam mengembangkan pengetahuan dan keahlian dalam
rangka meningkatkan profesionalisme Radiografer.
Kompetensi Radiografer ini mencakup kompetensi umum yaitu
kompetensi yang harus dimiliki dan dikuasai dalam rangka globalisasi dan
kompetensi khususnya, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan fungsl
yang dimiliki oleh radiografer Indonesia.
D. PENGERTIAN
1. DEFINISI RADIOGRAFER
a. Kode Etik Radiografer
Radiografer adalah suatu profesi yang melakukan pelayanan
kepada masyarakat, bukanlah profesi yang semata-mata pekerjaan untuk mencari
nafkah akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan.
b. Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan & Kepala
BKN No.049/Menkes/SKB/l/2003.
Radiografer adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
kegiatan radiografi pada unit pelayanan kesehatan.
c. Kep. Men.Kes. No.1267/Menkes/SK/XII/1995
Radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan APRO/D-III
Radiologi/ATRO dan Pendidikan Asisten Rontgen.
d. Keputusan Rakernas PARI Tahun
2006
Radiografer
adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dengan tugas, wewenang dan
tanggung jawab untuk melakukan kegiatan radiografi, imejing, kedokteran nuklir
dan radioterapi di pelayanan kesehatan dalam upaya peningkatan kualitas
pelayanan kesehatan.
2.
TUGAS RADIOGRAFER
Didalam
bidang pelayanan radiologi tugas Radiografer dapat diuraikan sebagai benkut:
a. Di bidang Radiodiagnostik
Melakukan
pemeriksaan secara radiografi pada organ-organ tubuh sesuai dengan permintaan
pemeriksaan radiologi yang hasilnya digunakan untuk menegakkan diagnosa oleh
dokter spesialis radiologi.
Hasil pemeriksaan radiografi ditentukan dan atau dipengaruhi oleh faktor
eksposi, teknik pemeriksaan, teknik prosesing film, kualitas cairan prosesing
dan kualitas peralatan yang digunakan. Untuk dapat menghasilkari tampilan
radiografi yang dapat dinilai maka semua faktor - faktor tersebut diatas dapat
dipahami, di mengerti dan dilakukan dengan baik dan benar oleh Radiografer.
b. Di Bidang
Radioterapi
Melakukan teknik dan prosedur terapi radiasi sebagaimana
mestinya sesuai dengan rekam medik rencana penyinaran yang telah ditetapkan
melalui proses treatment planning oleh fisikawan medik dan telah ditetapkan
oleh dokter spesialis radiologi, baik jenis dan tenaga radiasi, posisi
penyinaran lamanya selang waktu penyinaran, dosis radiasi, sentrasi, separasi
serta luas lapangan penyinaran.
Pemasangan
wedge serta lain sebagainya. Dengan demikian radiogrfer harus mampu secara
professional membaca dan menerjemahkan/menginterpretasi status/ rekam medik
terapi radiasi sehingga tidak terjadi kesalahan teknis. Begitu pula mampu
memanipulasi peralatan pesawat/sumber radiasi yang semakin canggih, serta
pemakaian alat bantu terapi radiasi dan yang terpenting adalah merasa empati
kepada pasien yang dilakukan penyinaran, sehingga dapat memberikan informasi mengenai
penyinaran yang dilakukan dan selalu bertanggung jawab terhadap setiap besarnya
dosis radiasi yang diberikan kepada pasien. Dengan demikian tingkat keakurasian
pemberian radiasi tidak saja tergantung kepada keakurasian treatmen planning
serta keahlian klinis tetapi juga tergantung kepada teknik dan prosedur terapi radiasi.
c. Di Bidang Kedokteran Nuklir
Melakukan teknik dan
prosedur pemeriksaan dengan sumber terbuka melalui treasure/perunutan paparan
radiasi yang keluar dari tubuh pasien dengan menggunakan pesawat yang berfungsi
sebagai detektor radiasi, baik detektor pencacah yang mengukur tingkat
intensitas radiasi maupun detector yang mampu mendeteksi tingkat intensitas
maupun kualitas radiasi. Pengelolaan sumber radiasi terbuka berupa radiofarmaka,
mulai dari penerimaan bungkusan radiasi sampai pemanfaatan dan pengolahan
limbah radiasi perlu ditangani secara professional sehingga tidak rnenimbulkan
penambahan tingkat radiasi di alam dan tercapainya kesehatan dan keselamatan
kerja dengan radiasi sumber terbuka. Pengetahuan dan ketrampilan pemakaian
pesawat kedokteran nuklir sangat diperlukan untuk menghasilkan gambaran/imejing
yang memadai sehingga ekspertise yang dilakukan oleh dokter ahli kedokteran
nuklir mempunyai tingkat keakurasian yang dapat dipertanggung jawabkan keselamatannya.
d.
Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja dengan Radiasi
Melakukan prosedur kerja dengan zat radioaktif atau sumber radiasi lainnya,
karena sebagian besar radiografer adalah petugas proteksi radiasi ( PPR ) maka
bertugas untuk melakukan upaya--upaya tindakan proteksi radiasi dalam rangka
meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja radiasi, pasien dan
lingkungan. Evaluasi tindakan proteksi radiasi yang telah dilakukan merupakan
salah satu kemampuan dari petugas Proteksi Radiasi termasuk pengujian terhadap
efektifitas dan efisiensi tindakan proteksi sehingga radiografer mampu membuat
suatu sistem tindakan proteksi radiasi yang lebih baik.
e. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Peralatan Radiologi dan Radioterapi
Mutu
pelayanan kesehatan bidang radiologi tidak saja ditentukan oleh kualitas sumber
daya manusia penyelenggara pelayanan, tetapi juga sangat ditentukan oleh
kualitas sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan, oleh sebab itu
kemampuan radiografer dalam mengelola khususnya memelihara sarana, prasarana
dan peralatan radiologi dalam batas kewenangannya sangat menentukan kualitas
hasil layanan yang diberikan. Pemeliharaan tersebut meliputi pemeliharaan
kontak film screen, viewing Box, safe Light untuk kerja otomatis prosesing
film, kebersihan pesawat, yang semuanya tercakup dalam upaya dan tindakan
Quality Assurance radiology.
f. Pelayanan
Belajar Mengajar
Melakukan kegiatan beiajar mengajar terus menerus baik
secara individual maupun secara kelompok dengan media pembelajaran dalam dan
luar negeri, interaksi pembelajaran ilmiah dengan lingkungan kerja, sesama
profesi dan atau dengan profesi lainnya melalui seminar, workshop dan
pendidikan pelatihan berkelanjutan.
Radiografer juga bertugas memberikan inforrnasi keilmuan
dan keterampilannya kepada semua pihak yang membutuhkan untuk meningkatkan
pengetahuan dibidang IPTEK radiologi dalam upaya meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan. Memberikan bimbingan kepada mahasiswa program D III Teknik
Radiodiagnostik dan Radioterapi baik sebagai instruktur PKL maupun sebagai
evaluator dalam upaya mengidentifikasi pencapaian tahapan kompetensi yang telah
dikuasai dan dimiliki oleh peserta didik yang berada dibawah binaannya.
g. Penelitian dan Pengembangan IPTEK Radiografi dan
Imejing
Melaksanakan penelitian baik yang bersifat ilmiah
akademik maupun ilmiah populer dalam kerangka tugasnya sebagai sumbangan
keilmuannya kepada masyarakat. Penelitian yang dilakukan dapat mencakup tentang
teknik Radiografi, keselamatan dan kesehatan kerja dengan radiasi, aplikasi
manajemen radiologi, reject analisis film dan lain sebagainya yang menyangkut
bidang radiologi diagnostik, Terapi dan
Kedokteran Nuklir dan hasil penelitian tersebut dapat
disosialiasikan/didesiminasikan guna peningkatan dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi radiologi.
h. Pengembangan
Diri
Melakukan pengembangan profesionalisme secara
terus-menerus melalui pendidikan formal dan atau non formal, pendidikan dan
pelatihan ilmiah secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan disiplin ilmu
yang dimiliki dan atau disiplin ilmu lainnya yang berkaitan dengan upaya
peningkatan kualitas pelayanan radiologi, seminar, workshop dan lain sebagainya
baik di dalam maupun diluar negeri.
i. Pengabdian
Kepada Masyarakat
Melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan
tentang manfaat dan bahaya radiasi yang mungkin timbul akibat pemanfaatan
radiasi, membuat standar-standar pemeriksaan pelayanan radiologi kepada
penyelenggara pelayanan kesehatan radiologi yang membutuhkan, mengukur tingkat
paparan radiasi, mengadakan pemeriksaan kesehatan melalui Mass Chest Survey,
donor darah dan lain sebagainya.
j. Konsultasi
Teknik Pelayanan Radiologi
Melakukan konsultasi teknis tentang peningkatan mutu
pelayanan radiologi, Teknik Radiografi, Proteksi Radiasi, Proteksi Ruang
Radiasi, pengolahan limbah hasil proses pelayanan radiografi dan Quality Assurance radiology.
3.
FUNGSI RADIOGRAFER
- Sesuai dengan tugas serta kemampuan dan kewenangan (kompetensi) yang dimilikinya, radiografer mempunyai fungsi yang strategis sebagai salah satu pengelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan dlbidang radiologi diantaranya adalah sebagai berikut:
- mengerti dan memahami visi dan misi organisasi tempat kerja dan organisasi profesi serta selalu berusaha agar visi dan misi tersebut dapat terlaksana dengan berupaya melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, baik sebagai anggota profesi, anggota akademis maupun sebagai bagian dari anggota masyarakat.
- meningkatkan jaminan kualitas pelayanan radiologi sesuai dengan perkembangan IPTEK dibidang kedokteran.
- meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi penyelenggara pelayanan radiologi
- meningkatkan upaya proteksi radiasi untuk mencegah meningkatnya tingkat paparan radiasi dalam lingkungan sehingga dapat meningkatkan keselamatan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan dari kemungkinan paparan radiasi yang beasal dari alat dan atau sumber radiasi yang dimanfaatkan untuk keperluan kesehatan.
- meningkatkan teknik dan prosedur manajemen perlakuan zat radioakif dan atau sumber radiasi lainya sehingga mampu mencegah atau mengurangi kemungkinan darurat radiasi.
- meningkatkan pengawasan, monitoring dan evaluasi pemanfaatan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya sehingga memungkinkan manfaat radiasi semakin besar dibandingkan dengan resiko bahaya yang ditimbulkan.
- meningkatkan pengawasan, monitoring dan evaluasi ketaatan pekerja radiasi terhadap teknik dan prosedur kerja dengan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya sebagai suatu proses, sehingga tercapai pelayanan yang tepat guna (efektif dan efisien) dan professional.
- meningkatkan upaya jaminan kualitas radiologi termasuk sistem pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan radiologi sebagai upaya peningkatan kualitas hasil layanan radiologi dalam bentuk rekam medik radiologi dan Imejing.
- meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya evaluasi pelayanan kepada masyarakat melalui pengadaan kotak saran, angket/kuisioner dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan radiologi clan rnengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang dilakukan.
II. STANDAR PENDIDIKAN RADIOGRAFER
Pendidikan Radiografer saat ini dikernbangkan melalui jalur vokasional,
yaitu pendidikan Diploma III dan pendidikan Diploma IV serta mempersiapkan
pendidikan lanjutan untuk spesialis I dan spesialis II. Sedangkan untuk jalur
akademik, yaitu pendidikan Sarjana, SI, S2 dan S3 (Doktor/Ph D) pada saat ini
belum dapat direalisasikan. Namun demikian, dalam mengantisipasi kebutuhan
masyarakat akan pelayanan prima di bidang radiologi maka persiapannya sudah
dilakukan baik penyusunan kompetensi, kurikulum sampai pada naskah akademik.
Tenaga Radiografer di Indonesia saat ini ketersediannya secara formal
memiliki ijazah : Asisten Rontgen (ASRO), Akademi Penata Rontgen (APRO),
Pendidikan Ahli Madya Radiodiagnostik dan Radioterapi (PAM-RR), Akademi Teknik
Radiodiagnostik dan Radioterapi (ATRO), Diploma III Teknik Radiologi, Diploma
IV Teknik Radiologi, Politeknik Jurusan Radiodiagnostik dan Radioterapi.
a. Definisi
Pendidikan Radiografer
- Pendidikan Radiografer adalah penyelenggaraan pendidikan yang bertujuan menghasilkan tenaga Radiografi (Radiografer) yang memiliki ilmu pengetahuan di bidang radiografi dan imejing yang dilandasi moral dan etika ;
- Pendidikan Radiografer sebagaimana di maksud di atas merupakan proses belajar berkesinambungan dan berkelanjutan, di mulai saat masuk pendidikan dan berakhir saat berhenti rnenjadi Radiografer.
b. Penyelenggaraan
Pendidikan Radiografer
- Penyelenggaraan Pendidikan Radiografer adalah suatu institusi pendidikan yang telah di akreditasi untuk menyelenggarakan pendidikan Radiografer dan mendapat rekomendasi dari organisasi profesi;
- Penyelenggaraan pendidikan Radiografer diselenggarakan oleh lembaga formal ;
- Penyelenggaraan pendidikan Radiografer berkelanjutan dilaksanakan oleh lernbaga pendidikan baik formal maupun non formal (organisasi profesi) melalui pendidikan jenjang, pelatihan, workshop dan sejenisnya.
c. Jenjang dan
Kualifikasi
- Jenjang dan Kualifikasi pendidikan Radiografer ditetapkan oleh organisasi profesi (atau nantinya oleh Konsil Radiografer Indonesia) atas dasar pengembangan ilmu dan teknologi radiografi dan imejing, serta kebutuhan masyarakat akan pelayanan bidang radiologi maupun atas usulan lembaga-lembaga terkait bidang radiologi;
- Jenjang pendidikan Radiografer di Indonesia berkembang mulai dari ASRO (setingkat SMU), APRO/ATRO/Poltekkes Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi (setingkat D-lll), Teknik Radiologi (setingkat D-IV) dan sedang diupayakan Teknik Radiologi dan Imejing (Strata Satu);
- Jenjang pendidikan Radiografer di bedakan menurut Kompetensi lulusannya dengan tetap mengacu kepada 3 (tiga) pilar kemampuan, yaitu : pengetahuan, keterampilan dan sikap ;
- Kurikulum pendidikan Radiografer disusun berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atas usulan organisasi dan profesi serta institusi terkait;
- Setiap Radiografer yang berpraktek wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan radiografi dan imejing berkelanjutan yang diselengarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang terakreditasi oleh organisasi profesi dalam penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknlogi bidang radiologi ;
- Pendidikan dan pelatihan Radiografer berkelanjutan dilaksanakan dengan standar yang ditetapkan oleh Persatuan Ahli Radiografi Indonesia (PARI).
d. Pengelolaan dan Pelaksanaan
Pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan Radiografer
menjadi tangurig jawab Departemen Teknis, Pengelola Pendidikan dan Organisasi
Profesi (dan nantinya oleh Konsil Radiografer Indonesia).
III. STANDAR KOMPETENSI RADIOGRAFER
A. Definisi
1. Standar kompetensi Radiografer merupakan penjabaran
yang utuh dan cermat meliputi pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang diperlukan Radiografer dalam rnenjalankan
peran, fungsi dan kewenangannya sebagai Radiografer.
2. Standar Kompetensi Radiografer adalah
pernyataan-pernyataan mengenai pelaksanaan tugas di tempat kerja yang
digambarkan dalam bentuk hasil keluaran, mengenai:
· Apa yang diharapkan dapat
dilakukan oleh Radiografer
· Tingkat kesempurnaan pelaksanaan
kerja yang diharapkan dan Radiografer.
· Bagaimana menilai bahwa kemampuan
Radiografer telah berada pada tingkat yang
diharapkan.
3. Kompetensi Radiografer adalah kemampuan seorang
Radiografer dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan standar pendidikan
Radiografer yang ditetapkan oleh organisasi profesi, yaitu Persatuan Ahli
Radiografi Indonesia.
B. Manfaat
1. Pada Tingkat Nasional
a. Lebih effisien dalam biaya
dan membuat pendidikan dan pelatihan keterampilan lebih relevan ;
b. Pembentukan keterampilan
yang lebih baik antara pelatihan, penilaian dan pemberian sertifikat;
c. Penilaian yang lebih
konsisten ;
d. Adanya hubungan yang lebih
baik antara pelatihan, penilaian dan pemberian sertifikat;
e. Kemungkinan diakuinya
pelajaran-pelajaran yang telah diterima sebelumnya.
2. Pada Tingkat
Pelayanan di Rumah Sakit
a. Pengidentifikasian yang
lebih baik mengenai keterampilan yang dibutuhkan
;
b. Pemahaman yang lebih baik
mengenai hasil pelatihan ;
c. Berkurangnya pengulangan
dalam usaha pengadaan pelatihan ;
d. Peningkatan dalam perekrutan
tenaga baru ;
e. Penilaian hasil pelatihan yang lebih
konsisten dan dapat diandalkan;
f. Pengidentifikasian kompetensi di
tempat kerja yang lebih akurat.
C. Pelaksanaan
1. Dalam upaya
menjamin seorang Radiografer memiliki kompetensi sesuai dengan standar
pendidikan Radiografer, maka penyelenggara pendidikan maupun pelatihan haru
dalam pengawasan PARI dan berdasarkan standar kornpetensi yang telah
ditetapkan.
2. Standar kornpetensi harus
merupakan bagian pokok dari kurikulum pendidikan Radiografer secara utuh.
3. Standar Kompetensi
Radiografer harus dapat digunakan dalam pengembangan kurikulum pendidikan
lanjut Radiografer, untuk mengetahui dan atau menguji kualifikasi dan
standarisasi Radiografer yang akan menjalankan praktek radiografi dan imejing
di masyarakat.
4. Dalam pelaksanaannya standar
kornpetensi Radiografer dijabarkan dalam struktur standar kompetensi sesuai
dengan fungsi ;
a. Kompetensi untuk fungsi pelaksana,
b. Kompetensi untuk fungsi
manajerial / pengelola.
c. Kompetensi untuk fungsi
pendidik dan pembimbing.
d. Kompetensi untuk fungsi
peneliti dan penyuluh.
e.
Kornpetensi untuk fungsi kewirausahaan/enterpreneurship.
D. Penjabaran Standar Kompetensi Sesuai Fungsi
1. Kompetensi
Untuk Fungsi Pelaksana
a. Kelompok Unit Kompetensi
Radiodiagnostik Konvensional.
1) Unit Kompetensi Melaksanakan
Radiografi Alat Gerak Atas (Ext. Superior);
2) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi
Alat Gerak Bawah (Ext. Inferior);
3) Unit Kompetensi
Melaksanakan Radiografi Perut / Abdomen;
4) Unit
Kompetensi Melaksanakan Radiografi Dada / Thorax;
5) Unit
Kompetensi Melaksanakan Radiografi Tulang Belakang / Columna Vertebralis;
6) Unit
Kompetensi Melaksanakan Radiografi Kepala/Schedel;
7) Unit Kompetensi
Melaksanakan Radiografi Tulang Wajah/Facial
Bone;
8) Unit Kompetensi Melaksanakan
Radiografi Tulang Panggul/Pelvis;
9) Unit Kompetensi Melaksanakan
Radiografi Bone Survey;
10) Unit Kompetensi Melaksanakan
Radiografi Gigi Geligi dan Panoramic;
11) Unit Kompetensi Melaksanakan
Radiografi Saluran Pernapasan/Tr.
Respiratorius;
12) Unit Kompetensi Melaksanakan
Radiografi Saluran Pencernaan/Tr.
Digestifus;
13) Unit Kompetensi Melaksanakan
Radiografi Saluran Perkencingan/Tr.
Urinarius;
14) Unit Kompetensi Melaksanakan
Radiografi Sistim Reproduksi/Tr. Genitalia;
15) Unit Kompetensi Melaksanakan
Radiografi Sistim Persyarafan/Tr.
Neurologis;
16) Unit Kompetensi Melaksanakan
Radiografi Sistim Hormon/Tr. Billiaris;
17) Unit Kompetensi Melaksanakan
Radiografi Sistem Pembuluh Darah
Arteri/Arteriografi;
18) Unit Kompetensi Melaksanakan
Radiografi Sistem Pembuluh Darah
Vena/Venografi.
19) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
20) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
b. Kelompok Unit Kompetensi
Imejing CT Scan
1) Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan kepala/otak.
2) Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan sinus paranasal.
3) Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan nasopharynk.
4) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan
orbita.
5) Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan leher.
6) Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan abdomen.
7) Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan thorax.
8) Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan tulang belakang.
9) Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan pelvis.
10) Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan alat gerak atas.
11) Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan alat gerak bawah.
12) Unit Kompetensi Upaya Proteksi
Radiasi
13) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
c. Kelompok Unit Kompetensi
Imejing MRI
1) Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan kepala.
2) Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan otak.
3) Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan leher.
4) Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan mediastinum
5) Unit
kompetensi melaksanakan pemeriksaan thorax,
6) Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan abdomen.
7) Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan tulang belakang.
8) Unit kompetensi melaksanakan
pemeriksaan muskuloskeletal.
9) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
d. Kelompok Unit Kompetensi Imejing USG
1) Unit kompetensi melaksanakan scanning liver.
2) Unit kompetensi
melaksanakan scanning empedu.
3)
Unit kompetensi melaksanakan scanning ginjal.
4)
Unit kompetensi melaksanakan scanning pankreas.
5) Unit kompetensi
melaksanakan scanning limpa.
6)
Unit kompetensi melaksanakan scanning aorta abdominalis.
7) Unit kompetensi
melaksanakan scanning vena cava inferior.
8)
Unit kompetensi melaksanakan scanning pelvis.
9) Unit kompetensi
melaksanakan scanning obstetric.
10)
Unit kompetensi melaksanakan scanning payudara.
11)
Unit kompetensi melaksanakan scanning thyroid
12)
Unit kompetensi melaksanakan scanning scorotum.
13)
Unit kompetensi melaksanakan scanning Neonatal.
14) Unit kompetensi
melaksanakan scanning Appendix.
15) Unit Kompetensi
Implementasi QA/QC
e. Kelompok Unit Kompetensi
Bidang Radioterapi
1) Unit kompetensi melaksanakan
teknik radiasi eksterna.
2) Unit kompetensi melaksanakan teknik
radioterapi kuratif.
3) Unit kompetensi melaksanakan
teknik radioterapi valiatif,
4) Unit kompetensi melaksanakan teknik
radioterapi pra-bedah.
5) Unit kompetensi melaksanakan teknik
radioterapi pasca bedah.
6) Unit kompetensi melaksanakan teknik
radiasi interna.
7) Unit kompetensi melaksanakan
teknik afterloading,
8) Unit
kompetensi melaksanakan teknik intra caviter.
9) Unit kompetensi melaksanakan teknik
inflantasi.
10) Unit kompetensi melaksanakan
teknik radiasi sistemic.
11) Unit kompetensi melaksanakan
teknik radioterapi total body
irradiation.
irradiation.
12) Unit kompetensi melaksanakan teknik
radioterapi hemi body.
13) Unit kompetensi melaksanakan teknik
radioterapi sterios static,
14) Unit kompetensi melaksanakan teknik
radioterapi total skin
irradiation.
irradiation.
15) Unit kompetensi melaksanakan teknik
radioterapi intra
operative.
operative.
16) Unit kompetensi melaksanakan teknik
radioterapi IMRT.
17) Unit Kompetensi Upaya Proteksi
Radiasi
18) Unit Kompetensi Implementasi
QA/QC
f. Kelompok
Unit Kompetensi Bidang Kedokteran Nuklir
1)
Unit kompetensi melaksanakan scanning liver.
2) Unit kompetensi
melaksanakan scanning empedu.
3) Unit kompetensi
melaksanakan scanning ginjal.
4)
Unit kompetensi melaksanakan scanning pankreas.
5) Unit kompetensi
melaksanakan scanning limpa.
6)
Unit kompetensi melaksanakan scanning aorta abdominalis.
7) Unit kompetensi
melaksanakan scanning vena cava inferior.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar